Raffi Ahmad dijerat dengan pasal 111 Jo 132, 133, dan 127, UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Dalam hal ini, adalah metilon dalam kapsul yang berjumlah 14 butir. Dari pasal tersebut, Raffi Ahmad terancam hukuman penjara maksimal 12 Tahun penjara !
Menurut Kabag Humas BNN, Raffi Ahmad terancam hukuman penjara minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara dengan denda 50 juta rupiah. Sebelumnya, Sebuah kapsul yang merupakan varian terbaru dari Narkoba ditemukan petugas BNN yang melakukan penggrebekan di rumah Raffi Ahmad beberapa hari lalu. Dan untuk sementara, BNN telah menerbitkan surat penahanan yang berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai hari ini, Jumat, 1 Februari 2013, terhadap Raffi.
Nah, itulah tadi berita mengenai Raffi Ahmad. Semoga bermanfaat
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.